Jelaskan 2 bentuk badan usaha milik negara?...
bentuk bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk bentuk yang berdasarkan undang undang RI No. 19 Tahun 2002 tentang BUMN , badan usaha milik Negara terdiri dari 2 bentuk yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan bahan usaha umum (Perum)
[answer.2.content]